Masuk bulan Februari, aku merasa ada sesuatu yang kurang. Setelah aku ingat-ingat ternyata biasanya bulan Februari itu adalah waktu buat mulai pemesanan sukuk ritel. Awal bulan Februari aku pun membuka browser dan mengetikkan, keyword “sukuk ritel 2018”. Belum ada berita yang meyakinkan. Di minggu kedua Februari, waktu aku ngecek tabungan di salah satu bank syariah dengan warna favoritku, aku menemukan iklan tentang pemesanan Sukuk Ritel 2018 mulai tanggal 23 Februari – 15 Maret 2018 di bank syariah tersebut. Ah info bagus nih.
Aku pun refleks ngetweet tentang iklan layanan masyarakat versi Neser ini. Ini nih tweet-nya (sekalian promosi akun Twitter yang penuh opini, kegalauan dan nyinyiran ini.)
Eh ternyata ada adik tingkat di kampus yang nanyain apa itu sukuk. Oke jadi tertarik bahas sukuk pakai bahasa sederhana deh. Ga banyak pakai istilah ekonomi yang rumit, karena hidup dan pikiranku sendiri udah rumit.
Sukuk Ritel adalah…
Berikut pengertian sukuk ritel yang aku ambil dari situs DBS ini
Sukuk Ritel merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu (ritel) atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang ditentukan. Banyak juga yang menyebutnya sebagai obligasi syariah.
Bingung?
Oke, bahasa sederhana ala Neser ya, investasi di sukuk itu mirip dengan kita kasih pinjaman kepada pemerintah untuk berbagai proyek-proyek pemerintah. Secara ga langsung dengan investasi ke sukuk, kita sedikit berkontribusi buat membantu dana pembangunan. Kalau mau bilang “Itu urusan pemerintah lah, ngapain kita bantu urusan dana pembangunan. Kerja pemerintah ngapain?” atau “Ah nanti paling dikorupsi, aku akan jawab “Udah deh bro sist, jangan kebanyakan nyinyir, action donk, toh sukuk juga kasih manfaat ke kita. Sukuk ritel sendiri sudah dijamin pemerintah dan undang-undang bahwa tidak akan ada resiko gagal bayar.
Nah, sukuk ini menggunakan prinsip syariah berupa bagi hasil dengan kesepakatan nilai bagi hasil di awal sesuai akad yang digunakan. Jangka waktu investasi sukuk sendiri adalah 3 tahun. Selama 3 tahun itu pula, setiap bulannya bagi hasil yang kita dapatkan akan masuk ke rekening induk yang kita daftarkan ke agen penjual.
Sukuk Ritel Indonesia sendiri pada tahun 2018 ini sudah masuk ke seri ke 10, dikenal dengan SR010. For your information aja, bagi hasil SR008 di tahun 2016 kemarin itu 8.3% per tahun. Di tahun 2017, SR009 memberi bagi hasil ke investornya hanya 6.9%. Dari beberapa artikel dan data yang aku dapatkan, pengurangan nilai bagi hasil itu menjadi salah satu penyebab turunnya nilai pembelian sukuk ritel SR009 kemarin. Untuk SR010 di tahun 2018 ini, bagi hasil akan diumumkan 1 hari sebelum hari pertama pemesanan sukuk ritel dibuka. Jadi yang sabar ya.
Sekedar ilustrasi aja nih, misalkan kita beli SR008 (imbal balik 8.3%) senilai Rp 5.000.000, selama setahun kita akan dapat bagi hasil 8.3% x Rp 5.000.000 yaitu Rp 413.500. Bagi hasil sukuk ritel akan dikurangi pajak sebesar 15%. Total bagi hasil bersih yang kita dapatkan setahun berarti sekitar Rp 352.750. Nah nilai bersih ini akan dibagi rata ke rekening kita selama 12 bulan, jadi per bulan akan dapat Rp 29.936. Dikit amat? Lah daripada di tabungan kena admin per bulan lebih dari Rp 10.000?
Tertarik?
Bagaimana Membeli Sukuk Ritel?
Ini mah gampang banget, yang penting dananya sudah siap. Sukuk ritel bisa langsung dibeli di Agen Penjual yang sudah ditunjuk pemerintah, nih kalau mau daftarnya, ada 22 agen penjual yang bisa didatangin kalau mau beli sukuk :
- Bank BRI Syariah
- Bank Central Asia
- Bank Commonwealth
- Bank Danamon Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank HSBC Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Mega
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank OCBC NISP
- Bank Panin
- Bank Permata
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Tabungan Negara
- CIMB Niaga
- Citibank Indonesia
- MNC Sekuritas
- Trimegah Sekuritas Indonesia
- Standard Chartered Bank
Enak banget kalau kita sudah punya rekening di salah satu Agen Penjual. Tinggal datang dan daftar aja. Untuk pendaftarannya tinggal isi formulir pemesanan, membawa fotokopi KTP dan juga NPWP. Harga sukuk per unitnya Rp 1.000.000, dan minimal pembelian 5 unit alias Rp 5.000.000. Setelah daftar pemesanan, selanjutnya kita tinggal menunggu penjatahan settlement. Nih detail jadwalnya ternyata :
- Penetapan Imbalan dan Final Terms & Condition : Selasa, 20 Februari 2018
- Masa Pemesanan : Rabu, 21 Februari 2018 – Jumat, 16 Maret 2018
- Penjatahan : Senin, 19 Maret 2018
- Settlement : Rabu, 21 Maret 2018
- Pencatatan di Bursa : Kamis, 22 Maret 2018
Jangan lupa sebelum penjatahan, pastikan dana di rekening induk sudah mencukupi untuk ditarik sesuai nilai pemesanan yang kita tuliskan di formulir pemesanan. Selanjutnya setelah settlement, tinggal tunggu aja setiap bulan dana bagi hasilnya akan masuk rekening induk, selama jangka waktu 3 tahun.
Nah bagaimana kalau sebelum 3 tahun uangnya yang diinvestasikan mau dipakai? Misalkan nih, tiba-tiba dilamar dan butuh duit buat tambahan biaya pernikahan. Tenang, sukuk ritel yang kita beli bisa kok dijual sebelum jatuh tempo. Tetapi memang konsekuensi harus siap kena biaya administrasi dan beresiko menerima harga pokok sukuk turun lebih rendah daripada harga pembelian. Karena harga pokok sukuk ini tergantung harga pasar obligasi pemerintah yang berlaku saat mencairkan sukuk ritel tersebut
Kalau mau informasi lebih lanjut bisa buka website Kemenkeu yang membahas sukuk ritel di sini.
Kemenkeu juga mengeluarkan video yang menjelaskan tentang sukuk ritel, bisa nih ditonton.
Selamat nyobain sukuk!
Leave a Reply